Lima Fakta Pajak Penghasilan Yang Harus Anda Pahami
Sebagai warga negara, tentunya kita memiliki kewajiban
kepada pemerintah melalui pembayaran pajak. Sifat pajak ini memang mengikat dan
pengenaannya hampir dalam seluruh lini ekonomi masyarakat termasuk di dalamnya
adalah penghasilan.
Gaji yang diterima pegawai setiap bulan tidak sama dengan
besaran upah yang dikeluarkan. Penghasilan karyawan harus selalu dipotong pajak
untuk negara. Selain itu, penghasilan yang didapat dari bisnis pun dikenakan
pajak.
Pajak penghasilan tersebut akan digunakan untuk upaya
memakmurkan rakyat. Apa saja sebenarnya hal yang harus Anda pahami dari pajak
penghasilan? Berikut beberapa fakta terkait pajak penghasilan.
Pengertian
Pajak penghasilan adalah pajak negara yang dikenakan
terhadap setiap wajib pajak, yaitu orang pribadi maupun badan, atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Pajak penghasilan
termasuk pajak langsung yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan
tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Proses pembayaran pajak harus
dilakukan sendiri oleh wajib pajak bersangkutan.
Pajak penghasilan termasuk jenis pajak pusat yang dikelola
langsung oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. Pajak
yang dikelola pemerintah digunakan untuk kemakmuran rakyat antara lain
membangun fasilitas umum, subsidi barang kebutuhan masyarakat, menunjang usaha
mikro, dan sebagainya.
Dasar Hukum
Salah satu Undang-Undang yang dihasilkan setelah reformasi
pajak 1983 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983. Peraturan inilah yang
menjadi dasar hukum pajak penghasilan pada awalnya. Perbedaan tata cara
perpajakan setelah reformasi tersebut antara lain menempatkan pembayar pajak
sebagai subjek yang punya hak dan kewajiban, dan self assessment. Sehingga
pembayar pajak bukan sekadar objek kekuasaan semata.
Setelah itu, peraturan pajak penghasilan mengalami perubahan
beberapa kali, mulai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1994, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Terakhir peraturan pajak
penghasilan disempurnakan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Beberapa
perubahan pada aturan terbaru antara lain biaya tambahan yang termasuk
penghasilan kena pajak, jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak, dan ketentuan pajak
suami istri lebih detail.
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, subjek pajak
pribadi adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia. Orang yang
dimaksud subjek pajak tersebut telahberada di Indonesia lebih dari 183 hari
dalam jangka waktu 12 bulan. Selain itu, orang pribadi yang dalam suatu tahun
pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di
Indonesia. Adapun subjek pajak badan adalah badan yang didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia.
Subjek pajak akan dikenai pajak apabila mendapat atau
menerima penghasilan. Subjek pajak yang memeroleh penghasilan itu disebut wajib
pajak. Wajib pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperolehnya selama satu tahun pajak.
Objek Pajak
Objek pajak yang disebut dalam Undang Undang adalah setiap
tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak untuk konsumsi, atau
untuk menambah kekayaan bagi wajib pajak yang bersangkutan. Beberapa pendapatan
yang termasuk objek pajak menurut pasal 4 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2008 antara
lain imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa. Imbalan tersebut dapat
berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang
pensiun, dan sebagainya.
Sementara, beberapa pendapatan dari bisnis yang termasuk
objek pajak antara lain, laba usaha, keuntungan penjualan, penghasilan dari
usaha berbasis syariah. Selain itu, royalti atau imbalan atas penggunaan hak,
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, hingga perolehan
pembayaran berkala pun dikenakan pajak penghasilan.
Besaran pajak yang dikenakan kepada setiap orang tidak sama.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 17 tentang Pajak
Penghasilan, besaran pajak penghasilan diatur berdasarkan NPWP (Nomor Pokok
Wajib Pajak) dan besaran pendapatan seseorang. Penghasilan kena pajak untuk
pemilik NPWP dengan pendapatan di Rp 50 juta ke bawah hanya 5 persen. Sementara
subjek pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta dibebani
pajak 15 persen.
Subjek pajak dengan NPWP yang mendapat penghasilan di atas
Rp 250 juta hingga Rp 500 juta harus membayar pajak 25 persen. Adapun orang
pribadi pemilik NPWP yang punya penghasilan di atas Rp 500 juta wajib dikenakan
pajak 30 persen. Sementara itu, penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 dan
tidak memiliki NPWP, akan dikenakan pemotongan PPh 21 dengan tarif lebih tinggi
20 persen daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki
NPWP.
0 Response to "Lima Fakta Pajak Penghasilan Yang Harus Anda Pahami"
Posting Komentar