-->

BPJS untuk Melahirkan, Persiapkan Hal Ini Dulu


BPJS tidak hanya menanggung biaya perawatan sakit, tapi juga biaya kehamilan, persalinan, hingga pasca kehamilan. Pemegang kartu JKN - KIS yang dikelola BPJS juga bisa mendapatkan layanan keluarga berencana, konseling, pemberian obat, dan pemasangan alat kontrasepsi.Syaratnya cuma satu, yaitu ibu hamil mengikuti klaim berobat sesuai prosedur yang berlaku.

Lantas, apa saja hal yang perlu diketahui dan dipersiapkan ibu hamil saat menggunakan BPJS untuk melahirkan?
1. Prosedur Layanan Kehamilan Pakai BPJS
Pemantauan kehamilan diprioritaskan di faskes 1 (seperti klinik, dokter praktek, dan puskesmas) yang tertera pada kartu JKN - KIS. Jika faskes 1 tidak memiliki fasilitas yang memadai, kamu dirujuk ke bidan yang sudah bekerjasama atau diberikan surat rujukan ke faskes 2 (rumah sakit/RS). Surat rujukan berlaku selama satu bulan dengan tiga kali pemeriksaan di RS sehingga ibu tidak perlu bolak - balik mengurusnya lagi, kecuali jika masa berlakunya sudah habis.

2. Cara Meminta Surat Rujukan
Faskes 1 biasanya hanya memeriksa ibu hamil dan janin tanpa pemeriksaan USG. Jika ada indikasi medis, dokter memberikan surat rujukan untuk pemeriksaan USG di faskes 2. Surat rujukan dikeluarkan oleh staf pendaftaran di faskes 1 dan berlaku selama satu bulan untuk tiga kali pemeriksaan.

3. Persyaratan Dokumen di RS
Dokumen yang perlu dipersiapkan saat memeriksa kehamilan dan proses melahirkan adalah:
-          Dokumen asli dan fotokopi e-KTP ibu hamil.
-          Dokumen asli dan fotokopi kartu BPJS kesehatan.
-          Dokumen asli dan fotokopi kartu keluarga.
-          Surat rujukan dari faskes 1.
 Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi.

4. Ketentuan Melahirkan di RS

Ibu hamil bisa langsung ke bagian pendaftaran di RS. Serahkan surat rujukan dan dokumen yang dibutuhkan saat mendaftar, dokumen asli dikembalikan setelah proses pendaftaran selesai. Jika tujuan ke RS untuk memeriksa kehamilan, ibu bisa menunggu di ruang tunggu hingga dipanggil. Sementara jika tujuan ke RS untuk melahirkan, ibu bisa langsung menuju ruang melahirkan atas petunjuk petugas RS. Ibu hamil dalam keadaan darurat tidak perlu surat rujukan, sehingga bisa langsung datang ke rumah sakit menuju ruang emergency.

5. Cara Mendaftarkan Bayi
Segera daftarkan bayi yang ada dalam kandungan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Harapannya, gangguan kesehatan yang dialami bayi mendapatkan jaminan dari BPJS.
Bagaimana prosedur pendaftarannya?
Peserta BPJS mandiri bisa mendaftarkan bayi yang masih dalam kandungan beberapa bulan sebelum kelahiran.
Ibu hamil yang menjadi peserta BPJS dari jalur perusahaan bisa mendaftarkan bayinya setelah lahir, maksimal 3x24 jam setelah kelahiran. Caranya dengan membawa Surat Keterangan Lahir atau Surat Akte Kelahiran, lalu berikan ke HRD perusahaan agar didaftarkan sebagai peserta BPJS. Setelah terdaftar, lapor ke bagian pendaftaran peserta BPJS di RS.

0 Response to "BPJS untuk Melahirkan, Persiapkan Hal Ini Dulu"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel