BPJS untuk Melahirkan, Persiapkan Hal Ini Dulu
BPJS tidak hanya menanggung biaya perawatan sakit, tapi juga
biaya kehamilan, persalinan, hingga pasca kehamilan. Pemegang kartu JKN - KIS
yang dikelola BPJS juga bisa mendapatkan layanan keluarga berencana, konseling,
pemberian obat, dan pemasangan alat kontrasepsi.Syaratnya cuma satu, yaitu ibu
hamil mengikuti klaim berobat sesuai prosedur yang berlaku.
Lantas, apa saja hal yang perlu diketahui dan dipersiapkan
ibu hamil saat menggunakan BPJS untuk melahirkan?
1. Prosedur Layanan Kehamilan Pakai BPJS
Pemantauan kehamilan diprioritaskan di faskes 1 (seperti
klinik, dokter praktek, dan puskesmas) yang tertera pada kartu JKN - KIS. Jika
faskes 1 tidak memiliki fasilitas yang memadai, kamu dirujuk ke bidan yang
sudah bekerjasama atau diberikan surat rujukan ke faskes 2 (rumah sakit/RS).
Surat rujukan berlaku selama satu bulan dengan tiga kali pemeriksaan di RS
sehingga ibu tidak perlu bolak - balik mengurusnya lagi, kecuali jika masa
berlakunya sudah habis.
2. Cara Meminta Surat Rujukan
Faskes 1 biasanya hanya memeriksa ibu hamil dan janin tanpa
pemeriksaan USG. Jika ada indikasi medis, dokter memberikan surat rujukan untuk
pemeriksaan USG di faskes 2. Surat rujukan dikeluarkan oleh staf pendaftaran di
faskes 1 dan berlaku selama satu bulan untuk tiga kali pemeriksaan.
3. Persyaratan Dokumen di RS
Dokumen yang perlu dipersiapkan saat memeriksa kehamilan dan
proses melahirkan adalah:
-
Dokumen asli dan fotokopi e-KTP ibu hamil.
-
Dokumen asli dan fotokopi kartu BPJS kesehatan.
-
Dokumen asli dan fotokopi kartu keluarga.
-
Surat rujukan dari faskes 1.
Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan
bayi.
4. Ketentuan Melahirkan di RS
Ibu hamil bisa langsung ke bagian pendaftaran di RS.
Serahkan surat rujukan dan dokumen yang dibutuhkan saat mendaftar, dokumen asli
dikembalikan setelah proses pendaftaran selesai. Jika tujuan ke RS untuk
memeriksa kehamilan, ibu bisa menunggu di ruang tunggu hingga dipanggil.
Sementara jika tujuan ke RS untuk melahirkan, ibu bisa langsung menuju ruang
melahirkan atas petunjuk petugas RS. Ibu hamil dalam keadaan darurat tidak
perlu surat rujukan, sehingga bisa langsung datang ke rumah sakit menuju ruang
emergency.
5. Cara Mendaftarkan Bayi
Segera daftarkan bayi yang ada dalam kandungan sebagai
peserta BPJS Kesehatan. Harapannya, gangguan kesehatan yang dialami bayi
mendapatkan jaminan dari BPJS.
Bagaimana prosedur pendaftarannya?
Peserta BPJS mandiri bisa mendaftarkan bayi yang masih dalam
kandungan beberapa bulan sebelum kelahiran.
Ibu hamil yang menjadi peserta BPJS dari jalur perusahaan
bisa mendaftarkan bayinya setelah lahir, maksimal 3x24 jam setelah kelahiran.
Caranya dengan membawa Surat Keterangan Lahir atau Surat Akte Kelahiran, lalu
berikan ke HRD perusahaan agar didaftarkan sebagai peserta BPJS. Setelah
terdaftar, lapor ke bagian pendaftaran peserta BPJS di RS.
0 Response to "BPJS untuk Melahirkan, Persiapkan Hal Ini Dulu"
Posting Komentar